Skip to content
Tugas & Fungsi
1. Camat
- Menyusun kebijakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Merumuskan sasaran program kerja kecamatan;
- Merencanakan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
- Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
- Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi vertikal dan OPD untuk terciptanya sinkronisasi kerja;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan dan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
- Mengarahkan pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Membina bawahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan di kecamatan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
2. Sekretaris Camat
- Mengkoordinasikan kegiatan kecamatan;
- Mengkoordinasikan penyusunan program penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan melakukan pengendalian pelaksanaannya;
- Mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Merumuskan sasaran sekretariat kecamatan;
- Menyelenggarakan urusan umum, perencanaan, keuangan, hukum dan kepegawaian;
- Melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administrasi kecamatan;
- Membina, mengarahkan bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;
- Mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kepada Bupati/Walikota;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil kerja bawahan untuk pedoman pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan sekretariat serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
3. Seksi Pemerintahan
- Melaksanakan kegiatan dibidang pemerintahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
- Membimbing, mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Mengumpulkan, mengestimasi data dan menganalisa data di bidang pemerintahan umum dan desa;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rapat koordinasi di tingkat kecamatan secara berkala;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa;
- Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengembangan karier;
- Melakukan evaluasi penyelenggaran pemerintahan desa di tingkat kecamatan;
- Menginventarisasi permasalahan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya atas perintah atasan;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Melaksanakan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban;
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan petujuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
- Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengembangan karier;
- Mengumpulkan dan mensistemasikan data dan menganalisa data dibidang penyelenggaraan politik dalam negeri, ideologi Negara, kesatuan bangsa, kewarganegaraan, ketertiban dan ketentraman serta kebersihan dan lingkungan hidup;
- Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Melaporkan Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Bupati;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pemilu, ideologi Negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan;
- Menginventarisasi permasalahan serta mencari alternatif pemecahannya;
- Melakukan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Melaksanakan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat desa;
- Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
- Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Merencanakan dan menyusun program pembangunan sarana/prasarana fisik dan perekonomian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam upaya pemberdayaan potensi desa;
- Mendorong partisipasi masyarakat dan ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkungan kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa/ kelurahan dan kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisa potensi desa termasuk swadaya masyarakat di bidang pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kecamatan;
- Menginventarisasi permasalahan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mancarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
6. Seksi Kesejahteraan Sosial
- Melaksanakan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial;
- Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
- Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan pelayanan dan bantuan sosial kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta kesehatan masyarakat dan ketenagakerjaan di kecamatan;
- Mengadakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat;
- Memfasilitasi kegiatan-kegiatan di bidang ketenagakerjaan;
- Menginventarisasi permasalahan Seksi Kesejahteraan Sosisal serta mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
- Membuat hasil laporan kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
7. Seksi Pelayanan Umum
- Melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan umum;
- Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
- Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
- Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pengesahan surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan pelayanan administrasi perijinan di kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengadakan pembinaan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun data registrasi kependudukan di kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi kependudukan;
- Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan umum di kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menginventarisasi pemasalahan Seksi Pelayanan Umum serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
8. Subbag. Perencanaan Keuangan
- Melaksanakan urusan keuangan kecamatan;
- Melaksanakan penyusunan dan merumuskan perencanaan pada sekretariat kecamatan;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan pedoman;
- Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menghimpun peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan agar mudah dalam dalam melaksanakan tugas;
- Melakukan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan Sub. bagian Keuangan serta mencari alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
9. Subbag. Umum dan Kepegawaian
- Melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan;
- Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian kecamatan;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
- Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan Sub. bagian Umum dan Kepegawaian dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.