Struktur Organisasi

Tugas & Fungsi

1. Camat

  1. Menyusun kebijakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. Merumuskan sasaran program kerja kecamatan;
  3. Merencanakan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
  5. Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi vertikal dan OPD untuk terciptanya sinkronisasi kerja;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  8. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  9. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan dan perundang-undangan;
  10. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  11. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  12. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
  13. Mengarahkan pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  14. Membina bawahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  15. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  16. Menginventarisasi permasalahan di kecamatan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  18. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

2. Sekretaris Camat

  1. Mengkoordinasikan kegiatan kecamatan;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan program penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan melakukan pengendalian pelaksanaannya;
  3. Mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  4. Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  5. Merumuskan sasaran sekretariat kecamatan;
  6. Menyelenggarakan urusan umum, perencanaan, keuangan, hukum dan kepegawaian;
  7. Melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administrasi kecamatan;
  8. Membina, mengarahkan bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
  9. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;
  10. Mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kepada Bupati/Walikota;
  11. Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  12. Menilai hasil kerja bawahan untuk pedoman pengembangan karier;
  13. Menginventarisasi permasalahan sekretariat serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
  15. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

3. Seksi Pemerintahan

  1. Melaksanakan kegiatan dibidang pemerintahan;
  2. Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  5. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
  6. Mengumpulkan, mengestimasi data dan menganalisa data di bidang pemerintahan umum dan desa;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan rapat koordinasi di tingkat kecamatan secara berkala;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa;
  9. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa;
  10. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa;
  11. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
  12. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengembangan karier;
  13. Melakukan evaluasi penyelenggaran pemerintahan desa di tingkat kecamatan;
  14. Menginventarisasi permasalahan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya atas perintah atasan;
  16. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

  1. Melaksanakan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban;
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan petujuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengembangan karier;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan data dan menganalisa data dibidang penyelenggaraan politik dalam negeri, ideologi Negara, kesatuan bangsa, kewarganegaraan, ketertiban dan ketentraman serta kebersihan dan lingkungan hidup;
  7. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  8. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  9. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  10. Melaporkan Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Bupati;
  11. Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pemilu, ideologi Negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan;
  12. Menginventarisasi permasalahan serta mencari alternatif pemecahannya;
  13. Melakukan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  14. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. 

5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa

  1. Melaksanakan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat desa;
  2. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  6. Merencanakan dan menyusun program pembangunan sarana/prasarana fisik dan perekonomian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam upaya pemberdayaan potensi desa;
  7. Mendorong partisipasi masyarakat dan ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkungan kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa/ kelurahan dan kecamatan;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  9. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
  11. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa potensi desa termasuk swadaya masyarakat di bidang pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kecamatan;
  12.  Menginventarisasi permasalahan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mancarikan alternatif pemecahannya;
  13. Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  14. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

6. Seksi Kesejahteraan Sosial

  1. Melaksanakan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial;
  2. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  6. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan pelayanan dan bantuan sosial kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta kesehatan masyarakat dan ketenagakerjaan di kecamatan;
  7. Mengadakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat;
  8. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan di bidang ketenagakerjaan;
  9. Menginventarisasi permasalahan Seksi Kesejahteraan Sosisal serta mencarikan alternatif pemecahannya;
  10. Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  11. Membuat hasil laporan kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

7. Seksi Pelayanan Umum

  1. Melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan umum;
  2. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  6. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  7. Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota;
  10. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pengesahan surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Mengkoordinasikan pelayanan administrasi perijinan di kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. Mengadakan pembinaan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Menyusun data registrasi kependudukan di kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi kependudukan;
  14. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan umum di kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  15. Menginventarisasi pemasalahan Seksi Pelayanan Umum serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
  17. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

8. Subbag. Perencanaan Keuangan

  1. Melaksanakan urusan keuangan kecamatan;
  2. Melaksanakan penyusunan dan merumuskan perencanaan pada sekretariat kecamatan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis;
  4. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan pedoman;
  5. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Menghimpun peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan agar mudah dalam dalam melaksanakan tugas;
  7. Melakukan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  8. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  9. Menginventarisasi permasalahan Sub. bagian Keuangan serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  11. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

9. Subbag. Umum dan Kepegawaian

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan;
  2. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian kecamatan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis;
  4. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  5. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  7. Menginventarisasi permasalahan Sub. bagian Umum dan Kepegawaian dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  9. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.