Tabanan Era Baru, demikian tagline yang kini kerap didengungkan oleh Pemkab Tabanan melalui berbagai kebijakan yang ditelurkan dalam upaya untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, sesuai visi dan misi pembangunan Pemkab Tabanan yang tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana Kab. Tabanan Tahun 2021 – 2026 sebagai arah kebijakan pembangunan daerah. Selanjutnya visi tersebut dijabarkan melalui 3 (tiga) misi dan beberapa sasaran yang mesti dicapai oleh pemerintah daerah melalui kinerja seluruh OPD sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sejalan dengan hal tersebut, khususnya dalam mendukung terwujudnya Misi 2, Sasaran 6 yaitu terbangunnya Data Desa Presisi (DDP) di seluruh wilayah Kab. Tabanan, maka diperlukan langkah strategis Pemda melalui OPD pengampu dalam hal ini DPMD dan Diskominfo, juga bersama kecamatan sebagai unsur pendukung untuk mengupayakan akselerasi DDP di Kab. Tabanan.
DDP mengacu pada sebuah inisiatif pengumpulan data yang diselenggarakan untuk menghasilkan informasi yang lengkap dan akurat terkait dengan aspek – aspek kehidupan di suatu desa. Data tersebut meliputi informasi 5 bidang prioritas, demografi, batas wilayah, potensi, aset dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kehidupan masyarakat di desa. Pengumpulan data ini dilakukan melalui program DDP yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan masyarakat setempat. Tujuan dari pengumpulan data ini adalah untuk mendukung perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang optimal di suatu wilayah.
Untuk mencapai DDP khususnya di Kec. Kerambitan, dibutuhkan partisipasi aktif dari desa itu sendiri dan juga dibutuhkan suatu sistem yang dapat menyajikan data secara akurat dan terkini, oleh karena itu melalui kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak termasuk peranan kecamatan sebagai unsur pembina dan pengawas penyelengaraan pemerintahan desa mutlak diperlukan untuk meningkatkan partisipasi desa dalam program DDP. Dalam upaya pencapaiannya tentu mengalami berbagai hambatan dan tantangan yang mesti diatasi, sehingga diperlukan sebuah strategi untuk mengatasinya. Melalui sebuah inovasi Akta Desi (Akselerasi Data Desa Presisi) yang dijabarkan melalui beberapa kegiatan yang mesti diupayakan, dengan harapan dapat mempercepat proses terwujudnya DDP di Kab. Tabanan.
Selanjutnya dengan terwujudnya DDP di Kab. Tabanan diharapkan dapat mendukung tercapainya visi dan misi Pemkab Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani.