Sasartoto - Platform Slot Online Terpercaya dengan Slot88 Gacor

🎯 Keamanan data, kemudahan transaksi, dan peluang jackpot jadi keunggulan Sasartoto. Kunjungi Situs Resmi Sasartoto untuk Bermain Togel dan Slot Online. Gunakan Link Alternatif Sasartoto untuk Akses Cepat dan Aman. Banyak pengguna biasanya menilai keamanan data pada platform seperti Sasartoto untuk memastikan informasi pribadi terlindungi. Reputasi dan ulasan publik sering menjadi acuan ketika menilai apakah sebuah situs, termasuk Sasartoto, dianggap terpercaya oleh penggunanya. Transparansi informasi seperti kebijakan privasi dan kontak resmi menjadi faktor penting saat mengevaluasi platform apa pun, termasuk Sasartoto. Kemudahan penggunaan antarmuka sering diperhatikan oleh pengguna ketika mencoba situs seperti Sasartoto agar navigasi lebih nyaman. Ketersediaan layanan pelanggan yang responsif biasanya dilihat orang saat menilai dukungan sebuah platform, termasuk Sasartoto. Stabilitas server dan kecepatan akses menjadi pertimbangan umum bagi pengguna yang menilai performa situs seperti Sasartoto.

Struktur Organisasi

Tugas & Fungsi

1. Camat

  1. Menyusun kebijakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. Merumuskan sasaran program kerja kecamatan;
  3. Merencanakan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
  5. Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi vertikal dan OPD untuk terciptanya sinkronisasi kerja;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  8. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  9. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan dan perundang-undangan;
  10. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  11. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  12. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
  13. Mengarahkan pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  14. Membina bawahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  15. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  16. Menginventarisasi permasalahan di kecamatan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  18. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

2. Sekretaris Camat

  1. Mengkoordinasikan kegiatan kecamatan;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan program penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan melakukan pengendalian pelaksanaannya;
  3. Mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  4. Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  5. Merumuskan sasaran sekretariat kecamatan;
  6. Menyelenggarakan urusan umum, perencanaan, keuangan, hukum dan kepegawaian;
  7. Melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administrasi kecamatan;
  8. Membina, mengarahkan bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
  9. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;
  10. Mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kepada Bupati/Walikota;
  11. Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  12. Menilai hasil kerja bawahan untuk pedoman pengembangan karier;
  13. Menginventarisasi permasalahan sekretariat serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
  15. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

3. Seksi Pemerintahan

  1. Melaksanakan kegiatan dibidang pemerintahan;
  2. Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  5. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
  6. Mengumpulkan, mengestimasi data dan menganalisa data di bidang pemerintahan umum dan desa;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan rapat koordinasi di tingkat kecamatan secara berkala;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa;
  9. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa;
  10. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa;
  11. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa;
  12. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengembangan karier;
  13. Melakukan evaluasi penyelenggaran pemerintahan desa di tingkat kecamatan;
  14. Menginventarisasi permasalahan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya atas perintah atasan;
  16. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

  1. Melaksanakan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban;
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan petujuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengembangan karier;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan data dan menganalisa data dibidang penyelenggaraan politik dalam negeri, ideologi Negara, kesatuan bangsa, kewarganegaraan, ketertiban dan ketentraman serta kebersihan dan lingkungan hidup;
  7. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  8. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  9. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  10. Melaporkan Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Bupati;
  11. Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pemilu, ideologi Negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan;
  12. Menginventarisasi permasalahan serta mencari alternatif pemecahannya;
  13. Melakukan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  14. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. 

5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa

  1. Melaksanakan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat desa;
  2. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  6. Merencanakan dan menyusun program pembangunan sarana/prasarana fisik dan perekonomian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam upaya pemberdayaan potensi desa;
  7. Mendorong partisipasi masyarakat dan ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkungan kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa/ kelurahan dan kecamatan;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  9. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
  11. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa potensi desa termasuk swadaya masyarakat di bidang pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kecamatan;
  12.  Menginventarisasi permasalahan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mancarikan alternatif pemecahannya;
  13. Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  14. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

6. Seksi Kesejahteraan Sosial

  1. Melaksanakan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial;
  2. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  6. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan pelayanan dan bantuan sosial kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta kesehatan masyarakat dan ketenagakerjaan di kecamatan;
  7. Mengadakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat;
  8. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan di bidang ketenagakerjaan;
  9. Menginventarisasi permasalahan Seksi Kesejahteraan Sosisal serta mencarikan alternatif pemecahannya;
  10. Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  11. Membuat hasil laporan kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

7. Seksi Pelayanan Umum

  1. Melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan umum;
  2. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  4. Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  6. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  7. Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota;
  10. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pengesahan surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Mengkoordinasikan pelayanan administrasi perijinan di kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. Mengadakan pembinaan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Menyusun data registrasi kependudukan di kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi kependudukan;
  14. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan umum di kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  15. Menginventarisasi pemasalahan Seksi Pelayanan Umum serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
  17. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

8. Subbag. Perencanaan Keuangan

  1. Melaksanakan urusan keuangan kecamatan;
  2. Melaksanakan penyusunan dan merumuskan perencanaan pada sekretariat kecamatan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis;
  4. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan pedoman;
  5. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Menghimpun peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan agar mudah dalam dalam melaksanakan tugas;
  7. Melakukan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  8. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  9. Menginventarisasi permasalahan Sub. bagian Keuangan serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  11. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

9. Subbag. Umum dan Kepegawaian

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan;
  2. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian kecamatan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis;
  4. Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
  5. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  7. Menginventarisasi permasalahan Sub. bagian Umum dan Kepegawaian dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan;
  9. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
yerli film izle