Instruksi Gubernur Bali No. 192/SatgasCovid19/II/2022 tentang Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19. Mengingat kasus baru covid-19 varian omicron berkembang sangat cepat di Bali, serta dalam rangka mencegah semakin meluasnya penularan covid-19 varian omicron maka Gubernur Bali menginstruksikan sebagai berikut:

  1. Menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai situasi kondusif,
  2. Agar semua kasus baru covid-19 yang tanpa gejala diisolasi terpusat, tidak mengijinkan isolasi mandiri,
  3. Menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan,
  4. Menggencarkan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) bersinergi dengan Kapolres/ Kapolresta dan Komandan Kodim,
  5. Membatasi aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan,
  6. Penerapan protokol kesehatan secara ketat.

192-II-202 2 INGUB PENANGANAN PENINGKATAN KASUS COVID