Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali No. B.30.000/1180/IZINA/DPMPTSP perihal Pendampingan Pelayanan se-Bali, maka Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Layanan Perbantuan OSS. Untuk itu kepada masyarakat/ pelaku usaha di Kecamatan Kerambitan yang belum memiliki perizinan berusaha untuk memanfaatkan layanan tersebut pada hari Kamis 21 April 20212, mulai pukul 08.30 wita – selesai, di Kantor Camat Kerambitan, dengan persyaratan yang dibawa: (Persyaratan Izin Usaha)