Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Majelis Desa Adat Prov. Bali Nomor: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yang kemudian diikuti dengan terbitnya Surat Gubernur Bali Nomor: B.19.430/287/Kes/DISBUD mengenai Penegasan Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Inti dalam surat tersebut menyampaikan bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh pada saat Hari Pengerupukan dalam rangkaian perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1944 dapat dilaksanakan namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Dalam ketentuan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Prov. Bali sangat mengapresiasi kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan ogoh-ogoh sebagai suatu tradisi yang merupakan bagian dari perayaan menyambut Hari Suci Nyepi. Pembuatan ogoh-ogoh diharapkan agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina (Styrofoam) atau plastik sesuai SE Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam pertemuan tersebut Camat Kerambitan I Putu Adi Supraja S.STP, Perwakilan Koramil dan Kapolsek memberikan arahan kepada Para Yowana untuk dapat mencermati dan memahami SE tersebut untuk kemudian ditaati dan diikuti dengan baik sehingga dalam pelaksanaan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh nanti berjalan dengan tertib, aman dan kondusif sesuai dengan arahan pada ketentuan dimaksud, serta seraya berharap agar situasi senantiasa terkendali hingga perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1944 usai.
Namun Para Yowana merasa khawatir ketika nanti dalam perjalanannya terjadi perubahan situasi dimana kasus covid-19 meningkat kembali mengingat adanya varian virus baru omicron yang menyebabkan perubahan kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat kembali. Tentu saja hal tersebut akan menimbulkan perasaan kecewa yang mendalam dihati Para Yowana karena sudah bersusah payah membuat ogoh-ogoh namun pada hari H pawai batal digelar. Ditambah sudah sekitar 2 kali perayaan Hari Suci Nyepi dilaksanakan tanpa ogoh-ogoh, mengakibatkan kerinduan generasi muda untuk melaksanakan aktivitas dan mengaktualisasikan kreatifitas seni melalui pembuatan ogoh-ogoh perlu untuk dapat difasilitasi.

Mengingat situasi dan kondisi dan demi keamanan dan kesehatan bersama maka ketika terjadi situasi sebagaimana dimaksud diharapkan Para Yowana agar senantiasa mawas diri agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak melanggar ketentuan yang ada, sambil menunggu respon dan sikap Pemerintah dalam menanggapi situasi tersebut, mengingat SE tersebut dapat ditinjau kembali sesuai situasi dan kondisi perkembangan pandemi covid-19, mengikuti kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan Pemda.
Kapolsek juga menambahkan arahan agar Para Yowana dan masyarakat hendaknya turut serta dalam upaya penanganan covid-19 sebagai bentuk bela negara. Pada penghujung acara Para Yowana Se-Kerambitan sepakat dan berkomitmen untuk mengikuti arahan dari ketentuan terkait dan siap menerima konsekuensi jika terjadi hal-hal yang melanggar ketentuan dalam SE MDA dan Surat Gubernur Prov. Bali tersebut. Harapan kedepan, melalui hasil pertemuan tersebut semoga perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1944 di Kecamatan Kerambitan dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan kondusif meskipun dilaksanakan ditengah pandemi covid-19 yang masih melanda, Astungkara, Kerambitan ne Gung!!!